Medan(MedanPunya.Com) Seorang wanita yang diduga istri dari eks Kadisperindag Humbang Hasundutan (Humbahas), Lasman Simamora, terlihat mengapitkan kedua tangannya (berdoa), sembari menutup kedua matanya, Senin (11/2). Air matanya pecah, ketika majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, menjatuhkan vonis terhadap Lasman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Lasman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewenangan minyak goreng (migor) bersubsidi secara bersama-sama dan berkelanjutan bersama Kumpul Simamora, selaku pimpinan dari CV Sadeam yang juga rekanan yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta lebih, juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan, tidak pernah dipidana, sopan, mengakui bahwa dirinya PNS dan hingga kini tengah memasuki masa pensiun," ujar hakim.
Usai persidangan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Sementara dibangku pengunjung persidangan, terdakwa terlihat menenangkan wanita yang diduga sebagai istrinya yang tampak menangis.***trb/mpc/bs