Jakarta(MedanPunya) Pengusaha meminta pemerintah mempercepat perbaikan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun ke depan. Pengusaha meminta perbaikan yang dilakukan tak sampai selama itu.
“Harapan kami agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut, jika memungkinkan pertengahan tahun 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak perlu menunggu sampai dua tahun,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang.
Pengusaha meminta perbaikan UU Cipta Kerja dipercepat agar berbagai aturan turunannya yang belum terbit dapat segera realisasikan. Pihaknya akan aktif memberikan masukan, saran dan pandangan agar perbaikan UU Cipta Kerja lebih baik dan bermanfaat bagi semua kalangan.
“Teman-teman serikat pekerja agar dapat memanfaat ruang ini, melakukan evaluasi dan kajian serta dialog dan komunikasi yang persuasif dengan pemerintah dan DPR sehingga berbagai aspirasi dan harapan dalam perbaikan UU Cipta Kerja ini dapat di akomodir tentu dengan mengedepankan kepentingan bersama antara pekerja dan pelaku usaha, tidak selalu hanya mengedepankan kepentingan pekerja, mengesampingkan kemampuan pelaku usaha dan kondisi ekonomi,” tuturnya.
MK pun menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Pengusaha berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja.
Lanjut dia, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya.
Disebutkannya, sampai saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha, dan lain sebagainya. Lalu telah diterbitkan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Semua aturan turunan tersebut di atas merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif. Hanya memang aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” tambahnya.***dtc/mpc/bs