Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pria yang diduga melakukan penistaan agama bernama Ryan Syahputra.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polrestabes Medan dan jajaran.
“Iya (ditangkap), Polrestabes itu,” kata Hadi, Rabu (1/12).
Meski demikian ia belum bisa merinci secara detail penangkapan pria yang diduga menista agama Islam tersebut.
“Nanti akan di release Polrestabes,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Labuhan Deli, Marzuki mengatakan pria yang diduga menginjak Al-Quran dan menempel kemaluanya itu memang ber-ktp di wilayahnya. Namun belakangan diketahui Ryan Syahputra pindah ke Mabar.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Marzuki. Ryan dikabarkan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Selasa 30 November malam.
“Kalau sesuai KTP memang warga kita, cuma sudah pindah ke Mabar. Tadi malam ditangkap di Brigjen Katamso. Cuma gak tau lokasi tepatnya,” kata Camat Labuhan Deli, Marzuki.***trb/mpc/bs