Senin, 2 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Aturan Bagi Rapor yang Dibuat Pemerintah Bikin Bingung Kalangan Guru

Rabu, 15 Desember 2021
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aturan bagi rapor yang dibuat pemerintah bikin bingung kalangan guru, khususnya di Kota Medan.

Sebelumnya, Disdik Kota Medan mengatakan bahwa bagi rapor dilakukan pada Januari 2022.

Namun belakangan, muncul aturan dari Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyatakan bahwa bagi rapor dilaksanakan pada Desember 2021.

Tak pelak, banyak guru yang pusing dibuat pemerintah.

“Saya baru dengar kabar ini. Kepsek pun belum ada memberi kabar terbaru,” kata Nur Netti, Wali Kelas 5 SD Negeri 06060888 di Jalan Darussalam Kota Medan, Rabu (15/12).

Dia mengatakan, karena sebelumnya diinformasikan bahwa bagi rapor siswa dilaksanakan Januari 2022, maka guru-guru belum ada melakukan persiapan.

Sementara itu, Kemendikbud Ristek meminta agar bagi rapor dilaksanakan pada 23 Desember 2021.

“Gimana ya, waktunya tinggal beberapa hari lagi. Sementara anak murid kelas saya ada 40 siswa dengan nilai yang berbeda-beda,” kata Nur.

Senada disampaikan Jannah, Wali Kelas 1 SD Negeri 067253 Jalan Giro Titi Papan Kota Medan.

Menurutnya, pengisian rapor ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Apalagi kelas 1 SD baru berapa minggu belajar tatap muka, yang emang dia baru kenal dengan kawan-kawannya, makanya kalau dadakan itu pastilah kitanya kelabakan,” ucapnya.

Begitu juga disampaikan guru Kelas 2 SMP Negeri 1 Kota Medan, Novi.

Katanya, dia sama sekali belum ada mendapat kabar terbaru soal bagi rapor siswa.

Belum jelas kapan tanggal pastinya.

“Sejauh ini kami belum mendapat info apapun dari kepala sekolah,” ucapnya.

Para guru ini berharap, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang tepat, tidak berubah-ubah.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: bagi raporguruKota Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kanit Narkoba Jual Sabu Tangkapan, Uang Dibagi di Warung Tuak Dipakai Foya-foya

Berita Berikutnya

Pengedar Sabu Beroperasi di Pajak Melati, Sopir Angkot Ngaku Beli Paket Rp 50 Ribu

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana