Selasa, 27 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

4 Pria di Medan Didakwa Curi Data Warga untuk e-KTP Palsu Daftar Prakerja

Kamis, 23 Desember 2021
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Empat pria di Medan didakwa mencuri data warga untuk membuat e-KTP palsu. Keempat orang itu didakwa melanggar UU ITE.

Dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (23/12), keempat pria yang menjadi terdakwa itu ialah Predi Susanto alias Ahim, Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan alias Acien.

Keempat pria tersebut ditangkap Polda Sumut pada 23 Agustus 2021 di Medan. Mereka ditangkap saat memanipulasi data untuk membuat e-KTP palsu.

“Bahwa terdakwa (Predi) bersama dengan Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun, dan Ridwan alias Acien telah melakukan manipulasi data dan atau informasi elektronik yang seolah-olah data dan atau informasi elektronik otentik, yang dilakukan dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain,” demikian isi dakwaan dalam SIPP.

Setelah mencuri data, keempat pria ini membuat e-KTP palsu dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Kemudian keempat pria ini mendaftar program prakerja dengan e-KTP palsu itu.

“KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dengan cara masuk ke website: www.prakerja.go.id dan mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif ke dalam Program Prakerja,” tulis isi dakwaan.

Keempat pria tersebut didakwa melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: e-KTPPolda Sumutprakerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Putin Tuntut Jaminan Keamanan Rusia, Tuduh Barat Sulut Ketegangan di Eropa

Berita Berikutnya

Terjun ke Sungai Usai Tabrak Ojol, Sopir Angkot Serahkan Diri ke Polisi

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana