Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Banding Ditolak, Polisi Medan Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati

Rabu, 5 Januari 2022
kanal Metro
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Upaya banding yang diajukan anggota polisi pemerkosa dan pembunuh Aipda Roni Syahputra kandas. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan pidana hukuman mati.

Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ucap Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil,” kata terdakwa.

“Jangan gitu lah pak,”jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” teriak terdakwa.

“Ya udah enggak usah diurus,” bentak Riska.

Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada AP.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.

Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.***cnn/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhPengadilan Tinggi MedanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Milan Didesak Datangkan Divock Origi

Berita Berikutnya

Pelatih di Solo Pamer Kumis, Tersinggung Ucapan Edy Rahmayadi

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana