Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ajak Inventasi di Aplikasi Alimama, Wanita di Medan Diadili Kasus ITE

Rabu, 9 Februari 2022
kanal Metro
48
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang wanita di Medan, Sumatera Utara, Pramela Agustina Siagian (34), didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Pramela duduk di kursi pesakitan karena mengajak orang lain ikut investasi di aplikasi Alimama.

Sidang dakwaan kepada Pramela digelar di PN Medan pada Selasa (8/2) kemarin. Perkara ini berawal saat Pramela mengajak korban bernama Siti Khadijah untuk investasi di Alimama pada 2020.

“Pada tanggal 14 Agustus 2020 terdakwa dan saksi korban bertemu di Opal Coffee di Jln. T. Amir Hamzah No. 56 C Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan, dalam pertemuan tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada saksi korban tentang bisnis Alimama dan menjelaskan tentang Jack Ma (pemilik Alibaba) dimana Alimama anak perusahaan Alibaba. Terdakwa juga ada menunjukkan aplikasi Alimama tersebut melalui handphonenya, dia menjelaskan tentang keuntungan yang sudah terdakwa dapat, dan menjelaskan kalau perusahaannya berpusat di Cina, bergerak di jasa periklanan dengan menaikan rating iklan suatu barang,” demikian isi dakwaan seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (9/2).

Saat itu Pramela menjelaskan keuntungan dari bisnis Alimama tersebut kepada korban. Korban yang tertarik kemudian melakukan investasi uangnya sebesar Rp 810 juta dalam tiga akun seperti yang diminta oleh terdakwa.

Setelah melakukan investasi, korban pun memainkan aplikasi Alimama tersebut sesuai arahan dari terdakwa. Korban yang ingin melakukan penarikan uang di aplikasi itu sempat ditahan oleh terdakwa.

Pada 18 September 2020, korban menyampaikan kepada terdakwa soal berita negatif terhadap aplikasi Alimama. Namun saat itu terdakwa meminta korban tetap tenang.

Pada 20 September 2020, aplikasi Alimama tidak bisa dibuka lagi oleh korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa dirugikan Rp 810 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis isi dakwaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AlimamaUU ITE
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tak Diajak Nongkrong, Pep ‘Denda’ Tiga Pemain Man City

Berita Berikutnya

Polisi Ungkap 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana