Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ajak Inventasi di Aplikasi Alimama, Wanita di Medan Diadili Kasus ITE

Rabu, 9 Februari 2022
kanal Metro
50
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang wanita di Medan, Sumatera Utara, Pramela Agustina Siagian (34), didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Pramela duduk di kursi pesakitan karena mengajak orang lain ikut investasi di aplikasi Alimama.

Sidang dakwaan kepada Pramela digelar di PN Medan pada Selasa (8/2) kemarin. Perkara ini berawal saat Pramela mengajak korban bernama Siti Khadijah untuk investasi di Alimama pada 2020.

“Pada tanggal 14 Agustus 2020 terdakwa dan saksi korban bertemu di Opal Coffee di Jln. T. Amir Hamzah No. 56 C Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan, dalam pertemuan tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada saksi korban tentang bisnis Alimama dan menjelaskan tentang Jack Ma (pemilik Alibaba) dimana Alimama anak perusahaan Alibaba. Terdakwa juga ada menunjukkan aplikasi Alimama tersebut melalui handphonenya, dia menjelaskan tentang keuntungan yang sudah terdakwa dapat, dan menjelaskan kalau perusahaannya berpusat di Cina, bergerak di jasa periklanan dengan menaikan rating iklan suatu barang,” demikian isi dakwaan seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (9/2).

Saat itu Pramela menjelaskan keuntungan dari bisnis Alimama tersebut kepada korban. Korban yang tertarik kemudian melakukan investasi uangnya sebesar Rp 810 juta dalam tiga akun seperti yang diminta oleh terdakwa.

Setelah melakukan investasi, korban pun memainkan aplikasi Alimama tersebut sesuai arahan dari terdakwa. Korban yang ingin melakukan penarikan uang di aplikasi itu sempat ditahan oleh terdakwa.

Pada 18 September 2020, korban menyampaikan kepada terdakwa soal berita negatif terhadap aplikasi Alimama. Namun saat itu terdakwa meminta korban tetap tenang.

Pada 20 September 2020, aplikasi Alimama tidak bisa dibuka lagi oleh korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa dirugikan Rp 810 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis isi dakwaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AlimamaUU ITE
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tak Diajak Nongkrong, Pep ‘Denda’ Tiga Pemain Man City

Berita Berikutnya

Polisi Ungkap 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana