Binjai(MedanPunya) Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP diduga main tunggal ‘selipkan’ dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Modusnya, IP sendiri yang menggunakan dana BOS untuk membelanjakan sejumlah buku bagi sekolah.
Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, apa yang dilakukan IP melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Di mana, kata dia, pihak sekolah tidak diperkenankan lagi membeli barang keperluan sekolah secara langsung, alias online.
“Bahwa diduga pembelian dan pembelanjaan buku dengan menggunakan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 Kota Binjai pada fakta sebagian besar dikelola dan dilakukan secara sendiri oleh kepala sekolah IP,” kata Haris, Jumat (18/2).
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Binjai sudah memeriksa 17 pegawai SMA Negeri 6 Kota Binjai.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada pengelola dana BOS terhadap sekolah itu,” ungkapnya.
Harris mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan sejak 5 Januari hingga 15 Februari 2022.
Saat ini, Kejari Binjai telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi ini.
“Sudah kita naikan statusnya sekarang menjadi penyidikan,” jelasnya.
Kemudian, Harris menjelaskan pencairan dana BOS dilakukan berdasarkan permohonan pihak sekolah dengan cara mengirimkan data base Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang diterima secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Diverifikasi dan data base tersebut juga dikirim secara fisik kepada Dinas Pendidikan Sumut. Kemudian setelah diverifikasi online oleh kementerian disetujui dan kemudian dana BOS dikirimkan dengan cara transfer kepada SMA Negeri 6 melalui rekening Bank Sumut,” ungkapnya.***trb/mpc/bs