Medan(MedanPunya) Wahyu Syah Alam Tampubolon, kuasa hukum Nurlela br Bangun mengeluhkan pelayanan administrasi di Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Medan.
Pasalnya, sudah bertahun, dokumen yang kliennya urus tak kunjung selesai.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil belum bisa dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Yuliandi, kenapa mengurus dokumen di BPN begitu lambat.
Sementara itu, Wahyu Syah Alam mengatakan, bahwa mereka sebenarnya hanya ingin mengurus permohonan pencatatan pembatalan sertifikat hak milik.
“Kami sebenarnya hanya mau mengajukan permohonan pencatatan pembatalan sertifikat hak milik nomor : 900/Petisah Tengah terdaftar atas nama Mohammad Salim dkk,” kata Wahyu, Selasa (5/4).
Dia menjelaskan, lahan yang mau diurus seluas 85 M⊃2; dan terletak di Jalan S Parman No. 192 – H, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ada pun pembatalan SHM itu berdasarkan putusan PTUN Medan Reg.No.92/G?PTUN-MDN tertanggal 14 Februari 2011.
Kemudian, putusan PTUN Medan Reg.No.67/B/2011/PT.TUN-MDN, tertanggal 14 Juli 2011.
Serta surat keterangan inkrah, nomor : W1-TUN1/998/HK.06/9/2021, tertanggal 13 September 2021.
“Nah, sebenarnya mengurus proses ini sudah sejak 2014 namun sampai sekarang tak kunjung selesai,” sebutnya.
Kuasa hukum lainnya, Wahyu Syah Alam mengungkapkan pihaknya kembali mengurus di tahun 2021 akan tetapi disuruh memasukkan berkas kembali.
“Artinya permohonan yang diajukan tahun 2014 itu tidak diproses dan disuruh mengajukan lagi pada Desember di tahun 2021,” sebutnya.
“Tapi ini setelah diajukan baru juga sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan ini sudah di tahap apa tidak kami ketahui,” tambahnya.
Wahyu mengungkapkan, sejauh ini berkas yang sudah diberikan seperti surat kuasa, KTP, KK, putusan pengadilan, surat keterangan inkrah, dan akta jual beli.
“Nah, sejauh ini pihak BPN Medan melalui seksi lima hanya bilang, tunggu dan sabar tanpa ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya.
“Ya harapan kita agar BPN Medan dapat menjalan tugasnya dengan cepat dan sesuai aturan. Masa mau ngurus permohonan yang sudah diputuskan pengadilan berbelit-belit,” tutupnya.***trb/mpc/bs