Selasa, 16 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Tangkap Pria Bawa 18 Kg Sabu di Jalan SM Raja Medan

Jumat, 13 Mei 2022
kanal Metro
132
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kg di Kota Medan. Polisi menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu itu.

“Iya kita telah mengamankan barang bukti total berjumlah 18.180 gram sabu – sabu dari tersangka DS (26) dan WI (46),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/5).

“DS kabarnya petugas reparasi timbangan keliling dan WI seorang petani,” sambungnya.

Valentino mengatakan yang pertama sekali ditangkap adalah DS. Dia ditangkap saat membawa sabu di dekat loket bus yang ada di Jalan SM Raja Medan pada 14 April 2022.

“Saat itu tampak DS sedang duduk di bangku loket bus dan memegang satu tas ransel hitam. Saat diperiksa, rupanya berisi 8 bungkus teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu – sabu. Kemudian, ada tas ransel biru yang berisi 7 bungkus teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu – sabu,” sebut Valentino.

Dalam bungkusan itu ada 15 kg sabu yang tersimpan. Selain itu, polisi juga menemukan uang dari kantong celana DS sebesar Rp 1 juta.

Di tempat terpisah, polisi menangkap seorang pria berinisial WI di Jalan Ringroad pada 25 April 2022. WI ditangkap saat membawa 3.180 gram sabu dan uang Rp 10 juta.

“Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelas Valentino.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mapolrestabes MedanPolisisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

598 Hewan Ternak di Sumut Diduga Diserang PMK

Berita Berikutnya

Kepala Desa di Sergai Cemas hingga Saat Ini Belum Terima Gaji, Berikut Penjelasan BPKA

Related Posts

Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana