Rabu, 18 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sempat Dibui Seumur Hidup, Bandar 45 Kg Sabu di Medan Akhirnya Divonis Mati

Senin, 4 Juli 2022
kanal Metro
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman penjara seumur hidup bandar narkoba M Danil (25) menjadi hukuman mati. Danil menjadi bagian dari penyelundupan 45 kg sabu.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir websitenya, Senin (4/7). Kasus bermula saat Danil mendapatkan order untuk menyelundupkan narkoba pada Juni 2021.

Pada Juli 2021, sabu sampai di Aceh dan akan diestafetkan. M Danil menerima order itu. Order sabu itu atas perintah Martunis yang hingga kini masih buron.

Serah terima sabu yang ada di dalam mobil dilakukan di sebuah parkiran masjid di Lhokseumawe. Anak buah Danil, Riski lalu mengambil mobil itu dan mengendarai ke arah Pekanbaru.

Saat memasuki Tebing Tinggi, mobil mogok lalu dibawa ke bengkel. Di waktu yang sama, ada anggota polisi yang patroli dan menggeledah mobil tersebut. Di bagasi belakang didapati paket sabu seberat 45 kg. Akhirnya, komplotan itu ditangkap dan diproses hingga pengadilan.

Pada 5 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Danil. Padahal jaksa mengajukan tuntutan mati. Alhasil, jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis yang diketuai Longser Sormin dengan anggota Parlindungan Sinaga dan Made Sutrisna.

PT Medan menyatakan tidak sependapat sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Danil. Menurut PT Medan, pidana tersebut terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

“Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yg telah diperbuatnya akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai intropeksi bagi masyarakat lainya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari,” ucap majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobahukuman matiPengadilan Tinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Lepaskan Tembakan saat Pelantikan Kades di Deli Serdang

Berita Berikutnya

Bobby Minta Warga Kehilangan Motor saat HUT Medan Lapor Polisi

Related Posts

Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana