Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Aktivitas ACT Sumut Berjalan Normal Usai Izin Dicabut

Rabu, 6 Juli 2022
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara berjalan normal. Padahal Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pantauan Rabu (6/7) di Kantor ACT Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas. Ada juga kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang terparkir di sana.

Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo menjelaskan tidak ada yang berubah setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh Kemensos.

“Sampai hari ini kami masih melakukan aktivitas seperti biasa. Terkait dengan pencabutan izin PUB, kami menunggu instruksi dari Jakarta,” katanya.

Edi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari ACT pusat untuk langkah selanjutnya. “Kami juga memiliki sistem yang terpusat dari sana,” ungkapnya.

“Sejauh ini dalam melakukan aksi tanggap cepat kebencanaan, kami masih tetap juga berkerja sama di lapangan bersama pihak terkait lainnya yang aktif di bidang itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ACTKemensos
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lewandowski Bisa Terancam Denda Rp 55 M jika Mogok Latihan

Berita Berikutnya

Polda Panggil Pemilik Kilang Padi yang Tuding Penyidik Ambil Paksa Beras

Related Posts

Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana