Batangkuis(MedanPunya) Pria paruh baya bernama Yudo Widodo ditangkap warga, lantaran menipu menggunakan modus pengutipan sumbangan masjid.
Lelaki berusia 36 tahun ini ditangkap oleh masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang saat beraksi.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan warga Dusun I, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, dia melakukan aksi penipuan modus pengutipan sumbangan masjid ini sudah enam bulan.
Kades Sidodadi, Edi Suardi menyebut pelaku ditangkap di kawasan Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Rabu (6/7).
Ketika itu ia melakukan aksi dengan membawa proposal dari yang bertandatangan panitia pembangunan Masjid Al Musa’adah yang berada di Dusun 1 Desa Sidodadi.
Disebut karena selama ini panitia masjid sudah sempat mendapat selentingan informasi tentang pelaku makanya dilakukan pengintaian.
“Selama ini dia memang ada kerjasama dengan panitia pengutip infaq untuk pembangunan masjid di desa kita. Tapi 6 bulan lalu sudah ditutup tidak ada pengutipan lagi karena sudah siap masjidnya,”
“Proposal pun sebenarnya sudah ditarik dan dipulangkan tapi rupanya dia sempat menscan profosal itu. Jadi kemarin dilacak dan diekori dia makanya bisa ditangkap pas ngutip di Desa Bintang Meriah,”ucap Edi Suardi, Kamis (7/7).
Selama enam bulan belakangan, lanjut Edi, pelaku mengaku sudah banyak mendapat hasil penipuan dan besarannya sudah Rp 9 juta karena melakukan door to door.
Uang itu tidak pernah disetorkan ke panitia dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Disebut selama ini mencari mangsa di kawasan Kecamatan Percut Seituan.
“Udah kemana-mana dia ini. Saya enggak tahu dulu kenapa dia sempat diikutkan sama panitia. Ya, mungkin sebagai pencari donatur. Sudah dimediasi sama Polsek kemarin,”
“Sudah bacakan permintaan maaf dia dan tidak mengulangi perbuatannya. Nggak dibawa ke proses hukum memang tapi kalau ketahuan lagi ya harus diproses lah,” kata Edi.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan kalau pelaku sempat dilibatkan oleh panitia pembangunan masjid dulunya.
Hanya saja saat 6 bulan lalu kepanitian sudah diganti.
Karena terus melakukan pengutipan tapi tidak dilakukan penyetoran makanya diamankan pengurus masjid.
Diakui kalau pelaku tidak punya hak lagi saat ini melakukan pengutipan atau mencari infaq.
“Ngakui dia dana sudah meminta maaf. Istrinya pun kita undang dan marah juga sama pelaku ini. Istri sengaja kita undang biar tahu,”
“Ketua Panitia lama pun diundang dan sudah ditegur pelaku ini. Kita lakukan restorative justice, nggak sampai ke jaksa dan ke pengadilan. Sudah dimediasi,” kata Simon.***trb/mpc/bs