Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Rehab Oknum Polisi yang Ikut Pesta Narkoba di Tebingtinggi

Jumat, 18 November 2022
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi Medan memutus terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun, oknum polisi yang ikut tertangkap dalam pesta narkoba di Kota Tebingtinggi dengan pidana penjara 6 bulan rehabilitasi.

Putusan banding itu dikeluarkan pada Rabu (9/11).

Majelis hakim yang dipimpin Purwono Edi Santosa MH dalam amar putusan banding memperkuat kembali putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menyatakan terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun dengan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN TBT tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan dalam SIPP.

Berkaitan dengan putusan banding yang menguntungkan terdakwa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Affandi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Korps Adhyaksa ingin mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu.

“Relas pemberitahuan salinan hasil banding belum kita terima. Belum turun. Nanti setelah turun baru diberitahukan pengadilan ke kita,” kata Hiras, Jumat (18/11).

“Memang dalam putusan tersebut, menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, apakah kita nanti akan mengambil kasasi, kita lihat seperti apa nanti keputusan pimpinan,” kata Hiras.

Dalam perkara ini, polisi bernama lengkap Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun divonis 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Yang bersangkutan divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Jan Viktor Tambun bahkan lolos dari dakwaan primair JPU yang semula memasang Pasal 114 ayat (1) Jo dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oknum Personel Polres Phakpak Bharat tersebut hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menariknya sosok yang seharusnya memberantas narkoba tersebut divonis lebih rendah dari tiga temannya (warga biasa) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi secara bersama-sama; Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaoknum polisiPengadilan Tinggi Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Edy Sentil Kader Golkar Gegara Tak Teriak Sumut Bermartabat di Acara Gerindra

Berita Berikutnya

Anak Buah Kapolres Belawan yang Diduga Tembak Warga Disebut Bandar Narkoba

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana