Minggu, 24 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

UMK Medan 2023 Direkomendasikan Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3,6 Juta

Jumat, 2 Desember 2022
kanal Metro
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 7,52 persen untuk tahun 2023 nanti. Sehingga UMK Medan rencananya menjadi Rp 3,6 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan Dewan Pengupahan Kota sudah merapatkan UMK. Saat ini sedang dalam proses pengajuan ke provinsi untuk ditetapkan.

“Kemarin sudah selesai rapat di Dewan Pengupahan Kota, sekarang proses pengajuan ke provinsi untuk nanti ditetapkan oleh Gubernur,” kata Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (2/12).

Ilyan menyebutkan pihak merekomendasikan kenaikan UMK Medan untuk tahun 2023 nanti sebesar 7,52 persen. Seperti diketahui UMK Medan pada tahun 2022 ini sebesar Rp 3.370.645, sehingga jika naik 7,52 persen maka UMK Medan tahun 2023 akan menjadi Rp 3.624.117. Sebab terjadi kenaikan sebesar Rp 253.472.

“Yang pasti (kita rekomendasikan) 7,52 persen kenaikannya,” sebutnya.

Sesuai dengan intruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ilyan menuturkan UMK tersebut akan ditetapkan paling lama 7 Desember 2022 ini.

“Yang ditetapkan oleh Kementerian paling lama 7 Desember 2022,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DisnakerPemkot MedanUMK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Menlu Rusia: AS-NATO Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina

Berita Berikutnya

Mueller: Jerman Kalahkan Kosta Rika 8-0 Itu Tak Realita

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana