Medan (MedanPunya) 38 pegawai termasuk hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif terjangkit virus corona (covid-19).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Aziz.
Dinyatakannya, dari 62 pegawai dan hakim yang melakukan Swab pada beberapa waktu lalu, terdapat 38 orang yang dinyatakan positif.
“Iya, benar. Ada 38 orang yang positif,” ucap Wakil Ketua PN itu, Kamis (3/9).
Terdapat 13 orang hakim dan 25 orang pegawai dan panitera.
“13 hakim, sisanya pegawai dan panitera,” katanya.
Lanjutnya lagi, karena hampir setengah pegawai yang ikut swab terkonfirmasi covid, maka besok PN Medan akan melakukan swab tes kembali untuk memastikan ada beeapa jumlah pegawai yang terkonfirmasi covid 19.
“Besok kita akan swab lagi, jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang,” katanya.
Saat ditanyakan soal meninggalnya Hakim Somadi, Abdul Aziz menyatakan belum mengetahui apa hasilnya. Namun dari penjelasannya, bahwa Somadi dikebumikan dengan Protokol Covid-19.
“Ya kita belum tau pastilah, dia (Somadi) meninggal karena covid. Namun tadi malam, dikebumikan sesuai dengan protokol covid 19,” pungkasnya.***trb/mpc/bs