Medan(MedanPunya) Bangunan yang ada di Kejari Medan roboh saat proses pembangunan. Kini bangunan yang berlokasi di Jalan Adinegoro, Medan Timur tersebut sudah rata dengan tanah.
Pantauan, Rabu (14/12) bangunan yang merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Medan itu sudah rata dengan tanah.
Terlihat sejumlah pekerja atau yang sedang beraktivitas sedang membersihkan sisa-sisa bangunan. Seng yang menutupi bangunan masih terlitas terpasang.
Untuk diketahui bangunan tersebut roboh pada Jumat (11/11) dini hari lalu. Padahal gedung tersebut baru dibangun, pembangunan tersebut diketahui baru dimulai pada bulan Maret 2022 ini.
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) bahwa bangunan Kejari yang roboh telah dinolkan. Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah Bobby melihat langsung bangunan tersebut
“Yang saya pahami yang dilaporkan Perkim (Dinas PKP2R) ke saya itu sudah kita nol kan, dari yang saya kunjungi kemarin saya kasih waktu hanya seminggu,” kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11) lalu.
Kemudian Bobby menjelaskan bahwa uang muka ditambah sanksi sudah dikembalikan oleh pihak pemborong kepada Pemkot Medan. Untuk besarannya, dia meminta untuk menanyakan perihal itu ke Dinas PKP2R.
“Dua hari setelah saya berkunjung ke sana, itu ditetapkan kita nol kan dan dua hari setelah penetapan itu sudah dikembalikan uangnya plus sanksi, untuk jumlahnya tanya Perkim (Dinas PKP2R),” jelasnya.
Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan besaran uang yang dikembalikan oleh pemborong adalah Rp 1,4 miliar, di mana Rp 90 juta merupakan uang denda atau sanksi. Uang itu dikembalikan oleh pemborong pada Jumat (18/11) yang lalu.
“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” ujarnya.
Endar menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan mereka, pihak pemborong terbukti melanggar kontrak yang disepakati. Pemborong melakukan membangun gedung tersebut menyimpang dari spek bangunan yang sudah disepakati.***dtc/mpc/bs