Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Berkursi Roda, Oknum TNI Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Kamis, 16 Maret 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 Kg Sabu dan 40 ribu ekstasi jalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan. Yalpin Tarzun salah satu oknum TNI itu terlihat memakai kursi roda saat mendengarkan dakwaan dari oditur.

Pantauan di ruang sidang Kamis (16/3), awalnya Yalpin masuk ke dalam ruang persidangan tanpa memakai kursi roda. Saat itu hakim ketua Letkol Chk Asril Siagian bertanya kepada Yalpin terkait kaki nya. Sebab, saat berjalan memasuki ruang sidang Yalpin terlihat berjalan tidak normal atau pincang.

“Sebelum membacakan dakwaan, saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kaki nya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari oditur,” tanya hakim ketua ke Yalpin.

“Siap, saya sedang penyembuhan dari stroke, sudah lima tahun stroke. Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri,” jawab Yalpin.

Namun, belum lama oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu. Hakim melihat Yalpin sudah tidak tahan untuk berdiri lebih lama. Kemudian hakim ketua menghentikan sidang untuk memerintahkan Yalpin duduk di kursi roda.

“Siap, saya sudah tidak tahan untuk berdiri. Mohon mohon izin untuk duduk di kursi roda mendengarkan dakwaan,” kata Yalpin kepada hakim ketua.

Setelah oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim ketua bertanya kepada pengacara kedua terdakwa apakah menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi.

Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya,” ujar Ahmad Zaini.

Sebelumnya pada Rabu (15/3, kedua oknum TNI itu menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menjadi saksi di sidang perkara atas nama Yogi Saputra Dewa dan Sahril yang menjadi rekan mereka menjalankan bisnis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu ekstasi.

Kedua oknum TNI itu mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta setiap bungkus dalam menjemput sabu dan mengantarkan kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: oknum TNIPengadilan Militersabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Usai Kritik Proyek Lampu Jalan, ‘Aib’ Ketua DPRD Medan Dibongkar Bobby

Berita Berikutnya

Bupati Samosir Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut Tuntas

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana