Selasa, 13 Oktober 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Berkursi Roda, Oknum TNI Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Kamis, 16 Maret 2023
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 Kg Sabu dan 40 ribu ekstasi jalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan. Yalpin Tarzun salah satu oknum TNI itu terlihat memakai kursi roda saat mendengarkan dakwaan dari oditur.

Pantauan di ruang sidang Kamis (16/3), awalnya Yalpin masuk ke dalam ruang persidangan tanpa memakai kursi roda. Saat itu hakim ketua Letkol Chk Asril Siagian bertanya kepada Yalpin terkait kaki nya. Sebab, saat berjalan memasuki ruang sidang Yalpin terlihat berjalan tidak normal atau pincang.

“Sebelum membacakan dakwaan, saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kaki nya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari oditur,” tanya hakim ketua ke Yalpin.

“Siap, saya sedang penyembuhan dari stroke, sudah lima tahun stroke. Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri,” jawab Yalpin.

Namun, belum lama oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu. Hakim melihat Yalpin sudah tidak tahan untuk berdiri lebih lama. Kemudian hakim ketua menghentikan sidang untuk memerintahkan Yalpin duduk di kursi roda.

“Siap, saya sudah tidak tahan untuk berdiri. Mohon mohon izin untuk duduk di kursi roda mendengarkan dakwaan,” kata Yalpin kepada hakim ketua.

Setelah oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim ketua bertanya kepada pengacara kedua terdakwa apakah menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi.

Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya,” ujar Ahmad Zaini.

Sebelumnya pada Rabu (15/3, kedua oknum TNI itu menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menjadi saksi di sidang perkara atas nama Yogi Saputra Dewa dan Sahril yang menjadi rekan mereka menjalankan bisnis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu ekstasi.

Kedua oknum TNI itu mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta setiap bungkus dalam menjemput sabu dan mengantarkan kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: oknum TNIPengadilan Militersabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Usai Kritik Proyek Lampu Jalan, ‘Aib’ Ketua DPRD Medan Dibongkar Bobby

Berita Berikutnya

Bupati Samosir Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut Tuntas

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

‘Musuh Ronaldo Egonya Sendiri’

Senin, 5 Oktober 2026

Polri Ubah Tagline dari “Presisi” Jadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Senin, 5 Oktober 2026

Man City Tak Takut Habiskan Bertahun-tahun Lagi di Persidangan

Selasa, 29 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana