Medan(MedanPunya) Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir MAL dihajar sejumlah warga di kawasan Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang diduga karena merampas sepeda motor warga bersama rekannya. Sebelum dihajar, ternyata oknum aparat penegak hukum itu sempat diteriaki begal.
Kepala Dusun XII, Desa Pematang Johar, Witri Wahyudi mengungkapkan kronologi Birgadir MAL sampai dihajar sejumlah warga. Dia menyebut kejadian itu bermula pada Minggu (21/5) malam.
“Kejadiannya itu Minggu (21/5) malam. Kalau informasi yang saya dapatkan, Brigadir MAL ini awalnya bersama seorang temannya (sipil) sedang mengendarai sepeda motor di daerah Desa Saentis,” kata Witri, Selasa (23/5).
Ketika itu, ada seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan keduanya. Pemuda ini tidak menggunakan pelat kendaraan sehingga diberhentikan Brigadir MAL.
Tak berapa lama, Brigadir MAL justru membawa lari sepeda motor itu. Sontak pemuda itu berteriak dirinya dibegal. Teman korban serta sejumlah warga yang mendengar langsung mengejar Brigadir MAL.
“Jadi Brigadir MAL ini diteriaki begal karena merampas motor warga. Nah, dia lari dan sampai lah di kawasan Desa Pematang Johar ini. Memang Berigadir ini mengenakan jaket dan di dalamnya ia berpakaian dinas. Kartu Tanda Anggotanya juga ada,” sebutnya.
“MAL dipukuli atau dihajar massa lah. Saat itu kami dengan sigap mengamankan MAL. Tapi tetap aja dia sempat dipukuli. Lukanya tidak berat, paling memar dan luka gores di kening,” tambahnya.
Kala itu teman MAL sudah tidak tahu lari ke arah mana. Kemudian Brigadir MAL dibawa ke Puskesmas Pematang Johar. Setelah itu, pihaknya menginformasikan hal tersebut ke pihak berwajib dan polisi datang serta membawa Brigadir MAL.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan Kompol Valentino Alfa Tatareda membenarkan Brigadir MAL adalah anggotanya. Valentino menjelaskan masih mendalami perbuatan Brigadir MAL.
“Tentunya hal itu akan kita dalami. Dia ini masih dalam proses evaluasi karena melakukan pelanggaran disiplin. Kita akan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***dtc/mpc/bs