Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menanggapi santai perlawanan eks Kepala Dinas PUPR Bambang Pardede yang tak terima dicopot. Edy mengatakan Bambang sudah tiga kali diperingati sebelum diberhentikan dari jabatan.
Edy juga tak mempersoalkan adanya laporan Bambang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotannya. Sebab pencopotan itu sudah sesuai aturan dan juga telah mendapat restu KASN.
“Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (22/6).
Edy menyebutkan selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Salah satunya terkait dengan proyek perbaikan jalan senilai Rp 2,7 trilliun.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama,” sebutnya.
Edy mengaku pencopotan kembali menegaskan jika pencopotan itu dilakukan secara profesional. Apalagi Bambang merupakan adik kelasnya ketika masih di SMA Negeri 1 Medan.
“Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” bebernya.
Kepala BKD Sumut Safruddin juga menegaskan jika pencopotan Bambang sudah sesuai aturan. Mekanisme pencopotan tersebut sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” ucap Safruddin.
Mengenai laporan Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka siap menghadapi proses hukumnya.
“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Bambang mengatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubsu Edy dalam pemberhentian Bambang. Raden yang merupakan kuasa hukum Bambang, meminta agar Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede.
“Siapa pun yang membaca keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” sebutnya.
Bambang mengadukan pencopotannya ke Mendagri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selain itu Bambang juga bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Karena keberatan yang mereka ajukan tak ditanggapi oleh Edy Rahmayadi.
“Hingga kemarin Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka hari ini beliau akan mengajukan gugatan kepada PTUN Medan atas keputusan cacat hukum dan melanggar hukum tersebut,” ujarnya.
Bambang juga membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan akun ASN miliknya. Sejumlah pegawai BKD dilaporkan Bambang dalam dugaan pemalsuan itu.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara,” ujar Raden.***dtc/mpc/bs