Senin, 18 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

2 Tersangka Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU Ditahan Kejari Medan

Kamis, 27 Juli 2023
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan stafnya Evy Novianti Siregar (ENS) sebagai korupsi program ma’had tahun 2021. Usai diperiksa Sangkot dan Evi langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza membenarkan Sangkot dan Evy awalnya diperiksa. Usai pemeriksaan Kejari Medan menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka,” kata Ali, Kamis (27/7).

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. Sangkot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ENS kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

Ali menyebutkan penahanan tersangka bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Selain itu Kejari Medan juga khawatir adanya tindakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ali menambahkan jika penahanan diperbolehkan sesuai hukum. Dirinya menjelaskan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana beserta alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” terangnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari MedankorupsiUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Temukan Ratusan Pohon Ganja di Hutan Tahura Karo

Berita Berikutnya

Legenda MU Ingin Evans Tak Pergi Selepas Pramusim

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana