Medan(MedanPunya) Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua kurir dan seorang pengendali narkoba jenis sabu yang masuk dalam jaringan internasional di kawasan Kabupaten Batu Bara. Ketiganya mendapatkan sabu dari Malaysia dan hendak dipasarkan di Kota Medan.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu mengatakan penangkapan para pelaku berlangsung, Kamis (12/10) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Untuk kurirnya abang beradik berinisial S (32) dan B (28). Keduanya ditangkap di dalam mobil dengan barang bukti 65 Kg sabu,” kata John, Senin (16/10).
“Kalau pengendalinya bernama Emi atau Bustami (53), yang masih kerabat dua kurir itu juga,” sambungnya.
Dia menjelaskan si kurir dan pengendali ditangkap di daerah yang berbeda. Si kurir ditangkap di kawasan perkebunan sedangkan Emi diringkus saat berada di dekat Pelabuhan Tanjung Piram, Batu Bara.
“Mereka ini jaringan internasional. Melakukan pengiriman sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia dan ingin diedarkan ke Kota Medan,” ujarnya.
John menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dua kurir yang ditangkap membawa 68 Kg sabu di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Labuhanbatu Utara (Labura) pada Maret 2023.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Bareskrim Polri terkait penangkapan ini. Pasalnya, data para pelaku narkoba ini akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Bareskrim Polri untuk sama-sama menggabungkan data pengungkapan ini. Agar dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutupnya.***dtc/mpc/bs