Simalungun(MedanPunya) Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa terhadap Gernal seperti dilihat dari situs SIPP PN Simalungun, Senin (28/9).
Gernal dinilai bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut jaksa, Gernal bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terkait SARA.
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa.
Kasus ini berawal pada Kamis (14/5) malam. Saat itu, Gernal membuka Facebook-nya dan menulis kalimat yang diduga berisi hinaan tentang Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Posting-an Gernal itu dilihat oleh seorang saksi bernama Saprudin Purba. Saksi tersebut kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun.
“Di mana posting-an yang ada pada akun Facebook Gernal Nainggolan tersebut telah menimbulkan emosi masyarakat muslim di Daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bahkan menimbulkan berkumpulnya massa sekira 300 orang di kantor Camat Bandar Perdagangan, Kabupaten Simalungun, yang menuntut agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian sebut jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/8).
Jaksa menyebut kalimat yang disampaikan Gernal dinilai bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam. Jaksa menilai kalimat itu mengandung ejekan terhadap Nabi Muhammad.
“Pernyataan kebencian yang sangat tinggi ditunjukkan lewat kalimat-kalimat yang isinya merupakan hinaan atau ejekan yang merupakan bentuk permusuhan dan penodaan terhadap pemimpin Islam, yaitu Nabi Muhammad. Hal itu juga ditambahi dengan pernyataan-pernyataan ejekan atau hinaan kepada pengikut Muhammad atau pemeluk agama Islam yang menunjukkan bahwa pembuat kalimat sangat membenci semua hal yang terkait dengan Islam,” tutur jaksa.***dtc/mpc/bs