Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tagline Sumut Hebat di Masa Pj Gubsu Hassanudin Dikritik, Tak Sesuai

Senin, 13 November 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tagline Sumatera Utara Hebat yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mendapatkan kritik.

Kader PDI Perjuangan yang juga mantan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan, perubahan visi misi itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah, yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.

“Kemudian RPJMD sebagai pedoman pembangunan selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ujar Sutrisno, Senin (13/11).

Karenanya, kata Sutrisno Pangaribuan, RPJMD Pemprov Sumut yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), berlaku sejak paripurna RPJMD “Sumut Bermartabat” sampai 5 tahun berikutnya.

Jika RPJMD 5 tahun telah berakhir, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah ( RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru.

“Maka seluruh program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 masih didasari pada RPJMD ‘Sumut Bermartabat’,” katanya.

Sehingga, ujar Sutrisno lebih lanjut, seluruh anggaran (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan “Sumut Bermartabat”.

Sedangkan penggunaan istilah seperti “Sumut Hebat” atau istilah lain selain “Sumut Bermartabat” tidak dapat menggunakan APBD Tahun Anggaran.

Dikatakan Sutrisno, “Sumut Hebat” tidak ada dalam dokumen perencanaan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak, spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan 2023.

“Hal tersebut dapat dijadikan temuan BPK dalam pemeriksaan administrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, dimana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan,” ucapnya.

Sutrisno menambahkan, dalam hal Pj Gubsu Hassanudin dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, maka sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumut masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD.

Sementara itu, dalam seluruh ketentuan yang ada, Pj Gubsu tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD karena Pj Gubsu bukanlah hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi.

Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir 5 tahun sejak ditetapkan sebagai Perda, tegas Sutrisno lagi, maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata Kelola pemerintahan.

“Oleh karena itu, Pemprovsu harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD,” jelasnya.

Secara khusus kepada Kepala Biro Umum, Dinas Kominfo dan Sekdaprov Sumut, harus segera menghentikannya. “Kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Sutrisno Pangaribuantagline
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gempa M 3,5 Guncang Tapanuli Utara

Berita Berikutnya

Rumah Ortu Angkat Ustaz Abdul Somad Kemalingan, Kursi yang Biasa Dipakai Sang Ustaz Raib

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana