Rabu, 4 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Geger Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Mesjid

Kamis, 1 Februari 2024
kanal Dunia
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

New Delhi(MedanPunya) Pengadilan Distrik Varanasi di India pada hari Rabu (31/1) waktu setempat memutuskan bahwa umat Hindu diizinkan untuk beribadah di ruang bawah tanah di kompleks masjid setempat, Gyanvapi. Pengadilan pun meminta pemerintah distrik untuk membuat pengaturan untuk memulai ibadah tersebut dalam waktu tujuh hari.

Atas putusan ini, Komite Anjuman Intezamia Masjid Gyanvapi akan mengajukan banding atas perintah tersebut di Pengadilan Tinggi Allahabad, menurut penasihat komite Merajuddin Siddiqui.

Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), yang menjadi penasihat komite tersebut, menyatakan bahwa keputusan pengadilan distrik itu “sama sekali tidak dapat diterima”, serupa dengan kasus pembukaan kunci di Masjid Babri pada tahun 1986.

“Sepertinya setelah berdirinya Ram Mandir di lokasi Masjid Babri, banyak masjid lain yang menjadi sasaran, tidak peduli berapa pun usianya,” juru bicara AIMPLB S.Q.R. kata Ilyas kepada The Hindu.

Masjid Gyanvapi adalah masjid abad ke-17 yang berada di kota suci Varanasi. Masjid ini sebelumnya disebut dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan.

Masjid Gyanvapi berbatasan dengan kuil Dewa Hindu Siwa dan merupakan salah satu masjid paling terkemuka di India.

Sidang berikutnya mengenai masalah ini adalah tanggal 8 Februari, ketika para terdakwa, termasuk Komite Anjuman Intejamia Masajid yang mengelola masjid Gyanvapi, dapat mengajukan keberatan mereka.

AIMPLB mengatakan bahwa komite masjid sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kasusnya kemungkinan akan didaftarkan besok. Pihak Muslim tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya oleh pengadilan negeri. Hakim memberikan putusan pada hari terakhir bersidang,” kata Pak Ilyas.

Menanggapi perintah pengadilan yang mengizinkan umat Hindu untuk beribadah di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi, presiden internasional Vishwa Hindu Parishad, Alok Kumar mengatakan bahwa keputusan tersebut penting dan telah membawa kebahagiaan bagi komunitas Hindu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hinduIndiamasjid
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Babak Belur di Anfield, Chelsea Wajib Tampil Beda di Final Carabao Cup

Berita Berikutnya

Neville Heran Rashford Tiba-tiba Banyak Tingkah

Related Posts

Dunia

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026
Dunia

Trump Sentil Obama yang Bicara soal Alien, Ingatkan Agar Tak Bocorkan Rahasia

Jumat, 20 Februari 2026
Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tottenham Ancam Potong Gaji Pemain Besar-besaran Jika Terdegradasi dari Premier League

Selasa, 3 Maret 2026

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana