Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nekat Lawan Polisi Pakai Pisau, Pencuri Pagar Rumah Warga Ditembak

Rabu, 13 Maret 2024
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pencuri besi pagar rumah warga di sekitar Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku pun ditembak karena berupaya melawan petugas menggunakan pisau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang mengatakan pelaku bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ini sudah beraksi memcuri pagar besi rumah warga di dua lokasi yang sama, yakni Jalan Titi Papan,” kata Yayang, Rabu (13/3).

Yayang menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan. Pelaku sedang duduk dengan tidak memakai baju serta badan bertato.

Setelah itu petugas mengecek ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun, pelaku sempat berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki.

“Pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan satu bilah pisau,” ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan saat ini telah berada di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 4 buah potongan besi, serta lain pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis bongkar rumah tahun 2021. Baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Pelaku mengaku telah mencuri pagar warga pada Desember tahun 2023 dan Maret 2024,” sebutnya.

“Pelaku beraksi sendiri. Barang curiannya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judi slot,” tambahnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: besi pagarpencuriPolsek Medan Baru
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby soal Rencana Maju Pilgub Sumut: Insyaallah

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Identitas 2 Pria Bersajam yang Serang Warga hingga Perut Sobek

Related Posts

Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana