Medan(MedanPunya) Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Berikut syarat pengurus yang akan dibantu Pemkot Medan.
Hal itu diketahui dari unggahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan di Instagram resminya. Kewajiban terkait sertifikat halal sesuai dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
“Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo,” demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Senin (6/5).
Pemkot Medan sendiri disebut akan membantu dalam mengurus sertifikat halal. Bagi pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
“Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal. Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini Gratis buat kalian ! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” imbuhnya.
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi terhadap pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
• Makanan dan minuman
• Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
• Meningkatkan nilai jual produk
• Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
• Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
• Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat yang Bakal Dibantu
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
• Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
• Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
• Proses produksi sederhana
• Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
• Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
• Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Harus Disiapkan
• NIB (nomor induk berusaha)
• Merek dan label
• Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
• Resep (proses produk halal)
• Foto produk
***dtc/mpc/bs