Medan(MedanPunya) Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait pembunuhan Safril Ginting yang ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Kota Medan. Ketiga pelaku merupakan penjaga malam di pasar tersebut.
“Ketiga tersangka bernama Karnolius Tarigan (34), Samsul Bahri (35) dan Irwanta Sembiring (35),” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, Jumat (10/5).
Ia menyampaikan ketiganya membunuh korban pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 WIB di Jalan Bunga Turi. Peristiwa pembunuhan berawal ketika para tersangka sedang jaga malam di pos depan Pasar Induk Lau Cih.
Lalu, ada sekelompok orang yang melintas dan mengejek kelompok para tersangka. “Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya.
Setelah itu, mereka pun mendatangi rumah Safril yang diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor tersebut. Para tersangka pun masuk ke rumah Safril dengan cara mendobrak pintu bagian depan.
“Lalu mereka mendapati korban bersembunyi di bawah tempat tidur. Para tersangka menganiaya hingga menusuk korban. Si korban sempat lari keluar rumah namun terjatuh dan meninggal di TKP,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Tuntungan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ketiganya dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs