Medan(MedanPunya) Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura akan dioperasikan bertarif mulai Kamis (18/7) pukul 00.00 WIB.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
PT Hutama Karya (Persero) telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi dari hingga media luar ruang.
Mulai dari spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat kebijakan.
Dengan penyesuaian tarif ini, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum memasuki tol.
Berikut rinciannya:
Stabat-Tanjung Pura
- Golongan I: Rp 37.500,
- Golongan II dan III: Rp 56.000, dan
- Golongan III dan IV: Rp 75.500.
Tanjung Pura-Stabat
- Golongan I: Rp 37.500,
- Golongan II dan III: Rp 56.500, dan
- Golongan IV dan V: Rp 75.500.
***kps/mpc/bs