Taput(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial RP (69) dan anaknya NP (41) ditangkap usai menganiaya pasangan suami istri (pasutri). Penganiayaan itu berawal usai korban dan pelaku saling melirik.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Kamis (18/7). Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama dan ditahan di Polres Taput pada Jumat (19/7).
Adapun kedua korban, inisial BP (29) dan istrinya SS (36).
“Kedua pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Desa Simpang Bolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput,” kata Walpon, Senin (22/7).
Walpon menyebut peristiwa itu berawal pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di depan rumah pelaku dengan menaiki sepeda motor, sendirian. Pada saat kejadian, korban hendak menuju rumah salah seorang warga yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku.
“Saat itu, tersangka RP sedang duduk di depan rumahnya. Sewaktu korban melintas, BP dan RP saling pandang-pandangan, sehingga tersangka RP menyebut ‘matamu itu’,” ujarnya.
Setelah itu, keduanya pun terlibat cekcok. Selang beberapa waktu, korban kembali melanjutkan perjalanannya ke ruang warga tersebut.
Setibanya di rumah warga itu, pelaku mendekati korban dan langsung mengetapel korban menggunakan peluru batu yang telah dibawa pelaku.
“Akibat dari ketapel tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan leher,” kata Walpon.
Lalu, pelaku NP yang melihat kejadian itu langsung keluar dari dalam rumah. Kemudian, pelaku NP melihat istri korban tengah melintas pulang dari sekolah menuju rumahnya karena ingin menjemput barang yang lupa dibawanya.
“Tidak tahu masalah yang terjadi dengan suaminya saat itu, tersangka NP langsung mengambil parang dan mendekati korban SS. Setelah dekat, tersangka langsung mengayunkan parang kepada korban. Korban pun menangkis, sehingga kena di bagian tangannya. Lalu keduanya pun terjadi jambak-jambakan,” jelasnya.
Warga yang melihat kejadian itu, lalu berupa melerai aksi tersebut. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Garoga.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus itu dan langsung menangkap kedua pelaku. Walpon menyebut antara korban dan para pelaku memang sudah lama tidak akur.
“Mereka ini sudah lama enggak akur, ada perselisihan paham soal tanah,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs