Medan(MedanPunya) Seorang pria bernama Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37) mengacungkan golok ke salah satu SD di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Saat kejadian, pelaku tengah mengejar abangnya usai keduanya terlibat cekcok.
“Awalnya katanya dia ribut sama abangnya. Jadi, dia ngejar abangnya dengan membawa pisau itu, enggak dapat abangnya masuk dia ke sekolah itu, dia mengira abangnya masuk ke sekolah itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Siregar, Selasa (23/7).
Maruli menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7) pagi, tepatnya di Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Johor. Informasi kejadian itu awalnya diterima oleh pihaknya dari kepala lingkungan (kepling) setempat.
Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap Delon. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan golok sepanjang 30 cm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Selanjutnya, personel menuju tempat kejadian lalu mengamankan pelaku beserta dengan sebuah parang ukuran panjang 30 cm kemudian membawanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs