Medan(MedanPunya) Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Al Ikhsan (39) menipu tiga warga sebanyak Rp 91.500.000 dengan modus bisa memberangkatkan umrah. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik travel umrah.
“(Pelaku) mengaku sebagai pemilik travel, tetapi travel tersebut tidak terdaftar,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (3/9).
Riffi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/9). Penangkapan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menyelidiki laporan korban. Adapun total uang yang diserahkan para korban ke pelaku sebanyak Rp 91,5 juta.
“Para korban dijanjikan perjalanan umrah oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” ujarnya.
Pada Mei 2024, kata Riffi, korban telah meminta pelaku untuk mengembalikan uang itu dalam tenggat waktu enam hari. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka. Alhasil, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menipu para korban. Tersangka mengaku uang hasil menipu itu digunakannya untuk membayar utang.
“Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melakukan penipuan tersebut karena terlilit utang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs