Medan(MedanPunya) Dua orang pria ditangkap polisi, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni bernama Chandra Sitorus (33) dan Gilang Iqvani (27).
Mereka berdua ditangkap polisi di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (19/11) malam.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penggebekan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Lokasi tersebut, disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.
Kemudian, petugas pun langsung melakukan penggrebekan dan menangkap keduanya.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Janton, Senin (25/11).
Kedua pelaku yang diamankan ini memiliki peranan yang berbeda.
Pelaku Chandra Sitorus merupakan pengendara, sementara pelaku Gilang Iqvani adalah pemakai.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan sabu.
Alat hisap, satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 145 ribu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Janton menegaskan bahwa, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat berperan aktif.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami. Sinergi seperti inilah yang akan mempercepat pemberantasan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.***trb/mpc/bs