Seoul(MedanPunya) Eks Menhan Korsel coba bunuh diri di tahanan. Demikian dilaporkan oleh Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pada Rabu (11/12).
Yonhap melaporkan kabar tersebut dengan mengutip keterangan dari pejabat pemasyarakatan.
“Mantan menteri pertahanan mencoba bunuh diri di fasilitas penahanan,” tulis Yonhap di situs web mereka.
Yonhap belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Sebelumnya, eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun telah secara resmi ditangkap terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12) lalu.
Presiden Yoon diketahui kala itu menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirimkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen, sebelum anggota Parlemen Korsel memaksanya untuk membatalkan dekrit tersebut.
Pengumuman darurat militer Korea Selatan oleh Presiden Yoon telah menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.
Mantan Menhan Korsel pertama kali ditahan pada Minggu (8/12).
Kim Yong-hyun kini resmi ditangkap dengan tuduhan termasuk “terlibat dalam tugas-tugas penting selama pemberontakan” dan “penyalahgunaan wewenang untuk menghalangi pelaksanaan hak asasi”.
Seorang Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan pada Rabu (11/12) pagi, bahwa penangkapan resmi Kim dilakukan di tengah kekhawatiran bahwa bukti-bukti dapat dimusnahkan.
“Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan,” kata juru bicara tersebut.
Kim Yong-hyun pada Selasa (10/12/2024) sempat menyatakan penyesalan.
Melalui pengacaranya, ia berkata semua tanggung jawab atas situasi ini sepenuhnya berada di tangannya.
Disebutkan, Kim meminta maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Korea Selatan. Ia menyebut, bawahannya hanya mengikuti perintahnya dan memenuhi tugas yang diberikan kepada mereka.
Selain mantan Menhan Korsel, dua pejabat tinggi kepolisian juga ditahan pada Rabu dini hari, seiring dengan penyelidikan atas kekacauan politik yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer.***kps/mpc/bs