Sabtu, 28 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan R adalah dengan menggadaikan SK pengangkatan personel polisi dari sejumlah anggotanya untuk meminjam uang ke bank.

“Dia kan penipuan dan penggelapan, dia (R) pakai SK anggota (polisi) untuk meminjam uang ke bank,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (20/5).

Siti menyebut seorang bintara polisi memiliki batas pinjaman uang ke bank. Namun, Aiptu R mengakali hal itu dengan memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan.

Siti belum memerinci sejak kapan Aiptu R melakukan aksi tersebut. Namun, untuk melancarkan aksinya, Aiptu R juga mengiming-iming para personel tersebut dengan sejumlah uang.

“Kalau bintara itu kan ada batas pinjamannya, dia (Aiptu R) bisa meminjam besar dengan memalsukan tanda tangan dari kapolres. Nanti dikasih uang Rp 15 juta, Rp 20 juta, tergantung besar pinjaman, anggota ini terpedaya,” jelasnya.

Siti tidak mengetahui pasti jumlah personel yang telah menjadi korban Aiptu R. Namun, dia menyebut korbannya sudah cukup banyak.

“Banyak, saya tidak tahu pasti, nanti saya cek lagi,” kata Siti.

Siti menyebut Aiptu R telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan itu, sehingga diputuskan untuk di-PTDH. Surat keputusan pemecatan itu tertanggal 7 Mei 2025.

“Itu bisa dibuktikan, makanya langsung dipecat. Surat keputusan (PTDH) tanggal 7 Mei 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemecatan Aiptu R tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

“Dia (Aiptu R) sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di PTDH,” kata Ferry, Senin (19/5).

Meski terbukti melakukan penggelapan, Ferry tidak merinci kasus penggelapan yang menjerat Aiptu R. Begitu juga berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.

Terkait putusan itu, Aiptu R mengajukan banding. “Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Padangsidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Berita Berikutnya

Luka Modric Tinggalkan Real Madrid: Genius, Ayah Rodrygo, Respek Ronaldo

Related Posts

Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana