Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
kanal Daerah
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan R adalah dengan menggadaikan SK pengangkatan personel polisi dari sejumlah anggotanya untuk meminjam uang ke bank.

“Dia kan penipuan dan penggelapan, dia (R) pakai SK anggota (polisi) untuk meminjam uang ke bank,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (20/5).

Siti menyebut seorang bintara polisi memiliki batas pinjaman uang ke bank. Namun, Aiptu R mengakali hal itu dengan memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan.

Siti belum memerinci sejak kapan Aiptu R melakukan aksi tersebut. Namun, untuk melancarkan aksinya, Aiptu R juga mengiming-iming para personel tersebut dengan sejumlah uang.

“Kalau bintara itu kan ada batas pinjamannya, dia (Aiptu R) bisa meminjam besar dengan memalsukan tanda tangan dari kapolres. Nanti dikasih uang Rp 15 juta, Rp 20 juta, tergantung besar pinjaman, anggota ini terpedaya,” jelasnya.

Siti tidak mengetahui pasti jumlah personel yang telah menjadi korban Aiptu R. Namun, dia menyebut korbannya sudah cukup banyak.

“Banyak, saya tidak tahu pasti, nanti saya cek lagi,” kata Siti.

Siti menyebut Aiptu R telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan itu, sehingga diputuskan untuk di-PTDH. Surat keputusan pemecatan itu tertanggal 7 Mei 2025.

“Itu bisa dibuktikan, makanya langsung dipecat. Surat keputusan (PTDH) tanggal 7 Mei 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemecatan Aiptu R tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

“Dia (Aiptu R) sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di PTDH,” kata Ferry, Senin (19/5).

Meski terbukti melakukan penggelapan, Ferry tidak merinci kasus penggelapan yang menjerat Aiptu R. Begitu juga berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.

Terkait putusan itu, Aiptu R mengajukan banding. “Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Padangsidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Berita Berikutnya

Luka Modric Tinggalkan Real Madrid: Genius, Ayah Rodrygo, Respek Ronaldo

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana