Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Ingatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Siap-siap Tutup

Rabu, 16 Juli 2025
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan rekomendasi ke pemerintah daerah agar menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sarang narkoba. Polisi mengingatkan tempat hiburan malam lainnya yang masih menjual narkoba untuk bersiap-siap jika THM-nya ditutup.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (16/7).

Calvijn menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendata dan mengumpulkan barang bukti beberapa tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Jika memang terbukti, pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengajukan rekomendasi agar pemda menutup tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

“Polda Sumut resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika,” kata Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7).

“Ketiga tempat tersebut, yakni Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat,” tambahnya.

Calvijn menjelaskan untuk penggerebekan Studio 21 dilakukan pada 21 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB. Dari lokasi tersebut petugas menangkap dua orang, yakni Rikki Simanjuntak selaku pengedar serta Jimmy Salmino Saragih sebagai manajer dan juga diduga sebagai bandar.

Selain itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.

Kemudian, untuk kasus D’RED KTV & Club digerebek pada Kamis, 5 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari dengan barang bukti 10 butir ekstasi.

Pada keesokan harinya, petugas menemukan 19 orang di empat room KTV yang berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba.

Sementara Dragon KTV digerebek pada 23 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan waiters bernama Zulham serta Ridho Gunawan selaku yang mengatur penjualan ekstasi itu. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menemukan 708 butir ekstasi.

“Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo,” kata Calvijn.

Perwira menengah polri itu berharap pemerintah dapat menutup tiga tempat hiburan malam itu demi untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPolda Sumuttempat hiburan malam
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Berita Berikutnya

Sekolah Al-Washliyah Disegel Pemkab Deli Serdang, Bobby Turun Tangan

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana