Senin, 17 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dibawa Kenderaan Tahanan, Topan Ginting dan Rasuli Jalani Sidang soal Korupsi Jalan di PN Medan

Kamis, 2 Oktober 2025
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tersangka kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan menggunakan mobil khusus milik Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (2/10) pukul 09.40 WIB.

Topan merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, sementara Rasuli Efendi adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua.

Pantauan di lapangan, Topan dan Rasuli dibawa menggunakan kendaraan tahanan berwarna hijau, yang berbeda dengan mobil tahanan lainnya.

Kedua tersangka mendapat pengawalan dari sejumlah aparat penegak hukum.

Saat pintu mobil bagian belakang dibuka, Topan Ginting terlihat keluar pertama.

Dia menggunakan masker hitam, memakai topi, dan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.

Setelah Topan dibawa masuk ke PN Medan, tahanan kedua, Rasuli Efendi, kemudian turun.

Dia juga memakai penutup mulut atau masker, serta jaket hoodie penutup kepala.

Namun, kedua tersangka tersebut bungkam.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Topan dan Rasuli hadir untuk diperiksa dalam pembuktian dua terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Saat ini, Topan dan Rasuli sedang mengikuti sidang.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: korupsiopan Obaja GintingPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bayern Siap Kasih Kontrak Baru bagi Harry Kane

Berita Berikutnya

Erling ‘Hot’ Haaland

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025

Gattuso Khawatir dengan Italia

Senin, 17 November 2025

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana