Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPuya) Tarif Jalan Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak akan dipotong sebesar 20 persen mulai 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB dan 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas Dindin Solakhuddin menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan serta meminimalisasi biaya perjalanan masyarakat yang diumumkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti melalui Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Atas persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) potongan tarif tol 20 persen, ini berlaku untuk seluruh golongan I hingga V perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol (GT) Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak maupun arah sebaliknya dan pengguna jalan yang melintas menerus dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak maupun arah sebaliknya,” tutur Dindin.

Rincian Tarif Tol Usai Diskon

Periode 22 Desember pukul 00.00 WIB-23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
  • Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
  • Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Tol Medan-Binjai).

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
  • Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
  • Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan

  • Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
  • Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
  • Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat, Tol MKTT dan Tol Belmera).

Periode 31 Desember pukul 00.00 WIB-24.00 WIB

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
  • Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
  • Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat, Tol MKTT dan Tol Belmera).

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
  • Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
  • Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat).

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan

  • Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
  • Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
  • Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100

(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Tol Kutepat, Tol MKTT, Tol Belmera dan Tol Medan Binjai).

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PT Hutamatarif tol
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Berita Berikutnya

Keputusan Pengadilan Paris, PSG Harus Bayar 1 Triliun Rupiah ke Mbappe

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana