Medan(MedanPunya) Pecatan polisi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut Aipda Erina Sipatura alias ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg. Dalam kasus ini, Erina dituntut hukuman 17 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erina Sitapura dengan pidana penjara selama 17 tahun,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (25/2).
Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar pada Senin (23/2). Selain menuntut 17 tahun penjara, Erina juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Erina telah terbukti menjual narkotika bersama terdakwa lainnya sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Adapun terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N) dan Abdur Rahim (AR).
“Denda Rp 1.000.000.000 subsidair 190 hari penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.
Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 30 September 2025. Saat itu, terdakwa Gilang dihubungi oleh J (DPO) untuk memesan sabu-sabu 1 kg. J meminta Gilang mencarikannya.
Gilang pun meminta J untuk bersabar dan akan mencari sabu-sabu tersebut. Lalu, G menghubungi Ngatimen dan menyampaikan soal pesanan 1 kg narkoba tersebut.
Ngatimen menghubungi temannya untuk mencarikan 1 kg sabu-sabu itu. Pada hari yang sama, Ngatimen lalu menghubungi Gilang dan menyatakan bahwa temannya memiliki 1 kg narkoba tersebut dan dipatok harga Rp 320 juta.
Terdakwa Gilang pun menghubungi J dan menyampaikan barang yang dimintanya sudah ada. Namun, kepada J, Gilang mengatakan harga 1 kg sabu-sabu itu seharga Rp 350 juta. J pun sepakat dengan harga tersebut.
Lalu, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Gilang pergi menemui J ke Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun. Setelah bertemu, mereka pun membahas soal pesanan narkoba itu.
Keesokan harinya, terdakwa G dan J berangkat dari Simalungun menuju rumah Ngatimen di Jermal XI. Mereka juga membahas soal pesanan tersebut.
Pada saat itu, terdakwa Gilang pun meminta J menunjukan uang untuk pembelian sabu-sabu itu. Alhasil, J mengajak Gilang untuk bertemu calon pembeli narkoba itu di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur. J dan Gilang pun berangkat dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, J pun mempertemukan Gilang dengan pembeli narkoba tersebut yang merupakan anggota Polres Binjai yang tengah menyamar. Kepada pembeli, Gilang mengatakan bahwa harga 1 kg sabu itu sebesar Rp 400 juta.
“Gilang Pratama mengatakan kepada si pembeli tersebut bahwa harga sabunya Rp 400.000.000 dan meminta si pembeli tersebut untuk memperlihatkan uang pembeliannya,” demikian isi dakwaan JPU.
Pembeli itu pun berdalih bahwa uang pembelian sabu-sabu itu telah disiapkannya. Setelah sekitar 30 menit mengobrol, Gilang pun menghubungi Ngatimen untuk datang ke lokasi membawa pesanan narkoba itu.
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Ngatimen tiba di simpang lokasi tersebut dengan berboncengan bersama terdakwa Abdur Rahim. Lalu, Abdur Rahim pun langsung menyerahkan satu tas berisi narkoba itu kepada Gilang.
Setelah menerima barang haram tersebut, Gilang kembali menemui J dan pembeli di tempat sebelumnya. Usai menyerahkan barang tersebut, Gilang langsung ditangkap oleh personel kepolisian yang tengah menyamar itu.
Sementara pelaku Joko langsung pergi melarikan diri. Sejumlah lelaki berpakaian sipil diduga personel kepolisian pun membantu mengamankan terdakwa Gilang dan barang bukti narkoba tersebut.
Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Ngatimen dan Abdur Rahim. Selain itu, petugas juga mengamankan Erina Sitapura yang saat itu masih menjadi polisi aktif.
Selanjutnya, para pelaku diboyong ke Satresnarkoba Polres Binjai. Setelah ditimbang, berat netto sabu-sabu itu 977.86 gram.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa penangkapan Erina itu berawal dari tiga pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR.
Ferry menyebut berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut, sabu-sabu itu didapat dari pelaku ES. Sabu-sabu itu berjumlah 1 kg. Dia mengatakan bahwa ES berstatus sebagai pengedar dalam sindikat itu.
“Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar,” jelas Ferry, Rabu (22/10/2025).
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa 1 kg sabu-sabu yang dijual Erina itu dicuri dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah hal itu.
“Jadi, bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,’ kata Andy.
Andy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek kelengkapan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Hasil pengecekan bahwa barang bukti tersebut tidak berkurang.
Setelah kejadian itu, Erina pun ditetapkan menjadi tersangka dan dipatsus. Usai menjalani sidang kode etik, ES dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Hasil sidang kode etiknya sudah keluar, hasilnya PTDH,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/11/2025).***dtc/mpc/bs









