Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Seorang Mahasiswi dan 3 Rekannya Ditangkap, Terlibat dalam Transaksi Jual Beli Mobil Bodong

Selasa, 3 November 2020
kanal Metro
58
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang mahasiswi 22 tahun ditangkap bersama 3 rekannya dalam kasus transaksi jual beli mobil bodong di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalifah, Percutseituan, pada Minggu (1/11).

Mahasiswi tersebut bernama Anissa Lovina (22) warga Jalan Kecamatan Medan Tembung dan, ketiga rekannya Usman Lubis (35) warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Suyatno (47) warga Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal dan Nasril Ansahari (29) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon A Panjaitan mengungkapka penangkapan keempatnya bermula dari adanya informasi terkait jual beli mobil STNK palsu.

“Mendapatkan laporan tersebut, pada hari Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 16.50 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Anisa dan Usman yang sedang berada didalam mobil BK 1447 LR,” ungkapnya, Selasa (3/11).

Saat dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, petugas mendapati bahwa STNK mobil tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan aslinya.

“Setelah itu, petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan juga mengamankan mobil lainnya yang sedang mengawal di belakang dengan dua pelaku lainnya Suyatno dan Nasril dengan nomor polisi BK 1919 BA,” tuturnya.

Jhon menyebutkan keempat pelaku dan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 1 buah STNK telah diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: mahasiswimobil bodongPolsek Percut Sei TuanMedan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Praperadilan, Ketua KAMI Medan Minta Status Tersangka Dibatalkan

Berita Berikutnya

KPU Samosir Digugat ke PTTUN Medan Terkait Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana