Medan(MedanPunya) Penjaringan calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026 dimulai besok. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Rektor USU.
Dilihat dari situs resmi Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Senin (9/11), ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi.
Di persyaratan umum, calon Rektor USU harus warga negara Indonesia (WNI) dan berpendidikan doktor (S-3). Selain itu, calon Rektor USU harus berusia di bawah 60 tahun saat dilantik menjadi Rektor USU.
“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” demikian tulis MWA.
Berikutnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki jiwa kewirausahaan, tidak pernah diberi sanksi akademik karena melakukan plagiarisme, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Ada tiga tahapan dalam proses pemilihan Rektor USU. Tahapan pertama adalah penjaringan yang dimulai dengan pengambilan serta pengembalian formulir pendaftaran calon Rektor USU pada 10-17 November 2020. Berikut tahapan lengkapnya:
Tahapan Penjaringan:
1. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran calon Rektor: Selasa-Selasa, 10-17 November 2020
2. Seleksi Administrasi: Rabu-Kamis, 18-19 November 2020
3. Pengumuman nama calon Rektor yang ditetapkan lolos tahap penjaringan: Jumat, 20 November 2020
4. Pelaksanaan Audisi: Selasa, 24 November 2020. (calon wajib hadir secara langsung di tempat pelaksanaan audisi).
Tahapan Penyaringan:
Penyaringan di Senat Akademik USU: Kamis, 26 November 2020.
Tahapan Pemilihan:
Pemilihan di Majelis Wali Amanat USU: Kamis, 03 Desember 2020.
Syarat hingga berkas administrasi lainnya dapat dilihat dan diunduh di situs resmi MWA USU.
***dtc/mpc/bs