Selasa, 26 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Penyidik KPK Serahkan Barang Bukti dan 14 Eks Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot ke Jaksa

Rabu, 18 November 2020
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/11) melaksanakan tahap II, 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Tahapan itu dilakukan setelah berkas perkara milik 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini, Rabu (18/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosen Hutagalung.

Lalu Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.

“Penahanan para tersangka tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020. Dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” jelas Ali.

Lanjut Ali, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyusun surat dakwaan milik 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor,” sebutnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa suap diberikan kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut itu terkait empat hal, yaitu:

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 orang saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD SumutGatot Pujo NugrohoKPKtersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Akses Jalan Terputus, Jembatan Sicanang Belawan Langganan Ambruk Akibat Banjir Rob

Berita Berikutnya

Polda Sumut Akan Tutup Paksa Lokasi Judi Tembak Ikan yang Digerebek Emak-emak di Karo

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana