Sabtu, 14 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Oknum Polisi Polsek Helvetia Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Pemerasan

Selasa, 15 Desember 2020
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak benarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12).

“Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan,” kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

“Ada laporan, dan kita panggil mereka,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut. Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

“Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka,” ujarnya.

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, Jumat (11/12) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pemerasanPolda SumutPolsek Helvetia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Pelajar SMA Tewas Dikeroyok 8 Orang

Berita Berikutnya

Pemprov Sumut Akan Hibahkan Mesin ADM Dukcapil, Ditempatkan di Medan Marelan

Related Posts

Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana