Medan(MedanPunya) Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk, melaporkan lima akun Twitter yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadapnya ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Henuk melaporkan akun tersebut karena diduga melanggar UU ITE.
Henuk datang ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (2/2/2021). Dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/231/II/2021/SUMUT/SPKT ‘III’, Henuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2.
Akun Twitter yang dilaporkan itu antara lain akun yang disebut milik Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu, dan Prof Panjul. Akun-akun tersebut dituding melakukan ujaran kebencian terhadap Henuk.
“Itu semua mau akun palsu atau akun pengurus elite partai politik kita minta semua diproses,” kata Pengacara Henuk, Rinto Maha.
Namun, Rinto tak menjelaskan detail cuitan mana yang dilaporkan. Dia hanya menyebut ada dugaan ujaran kebencian terhadap Henuk dan dikaitkan soal Papua.
“Kita siap membuktikan bahwa mens rea Prof YLH tidak melakukan ujaran kebencian. Bahkan sebaliknya karena kecintaannya terhadap Papua bagian dari NKRI,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Henuk memang sempat mengungkit bakal melaporkan sejumlah akun ke polisi terkait tudingan rasisme yang diduga dilakukan oleh Henuk kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Pihak Henuk sendiri telah membantah melakukan rasisme.
Pihak Henuk menuding tudingan rasis ini dibuat gara-gara Henuk sedang menjadi sorotan terkait cuitannya tentang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tidak ada dibilang kamu hitam, kamu keriting. Mereka juga sama-sama dari Timur, kok. Kenapa diarahkan jadi rasis, karena ada konflik profesor dengan oknum di Demokrat,” tutur Rinto.***dtc/mpc/bs