Minggu, 7 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Zuraida Divonis Mati, Putri Jamaluddin: Putusan Hakim Memuaskan

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu. Putri Jamaluddin, Kenny Akbari, buka suara soal putusan itu.

“Menurut saya, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah memuaskan. Tetapi alangkah lebih memuaskan apabila hukuman untuk terdakwa Jefri dan Reza sama dengan hukuman yang didapat oleh Zuraida, yaitu hukuman mati,” kata anak kandung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal, saat ditanya soal responsnya terhadap vonis ibu tirinya itu, Kamis (2/7).

Menurut Kenny, Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi telah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya. Dia berharap jaksa mengajukan banding atas vonis Jefri dan Reza.

“Saya harap JPU dapat mempertimbangkan kembali putusan terhadap Jefri dan Reza serta naik banding untuk tuntutan yang lebih berat terhadap mereka berdua,” ujar Kenny.

Selain itu, Kenny berbicara tentang nasib anak dari pernikahan Zuraida dan Jamaluddin. Dia berjanji bakal merawat adiknya tersebut.

“Harapannya, kami bisa berkumpul bersama adik kami lagi, Khanza, dan kami juga akan merawat Khanza bersama-sama dengan keluarga yang lainnya,” sebut Kenny.

Kenny mengatakan adiknya itu masih berada di pihak keluarga Zuraida. Dia berharap adiknya itu diserahkan untuk dirawat oleh dirinya.

“Untuk sekarang, Khanza memang lagi sama keluarga dari pihak Zuraida. Tapi, ke depannya, saya berharap Khanza dikasih ke saya oleh pihak Zuraida karena selaku kakak Khanza. Saya sendiri yang ingin memastikan kesejahteraan dan merawat Khanza,” ujar Kenny.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiJamaluddinPN MedanZuraida Hanum
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pimpin Upacara Naik Pangkat, Kapolda Sumut Minta Anggota Tak Cuma Duduk-Tidur

Berita Berikutnya

Data BPS: Cuma Ada 1 Wisatawan Asing Datang ke Sumut Selama Mei 2020

Related Posts

Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana