Selasa, 19 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gugatan Akhyar di MK Gugur, KPU Segera Tetapkan Bobby Jadi Walkot Terpilih

Senin, 15 Februari 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) KPU Medan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, gugur. Hal itu, kata KPU Medan, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Senin (15/2).

Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.

“Lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman 342.580 suara.

Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.

Gugatan itu diajukan oleh Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi selaku pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk.

Saat sidang gugatan, pasangan Akhyar-Salman tidak hadir. MK menganggap ketidakhadiran ini dapat menyebabkan perkara tidak dilanjutkan.

“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KPU MedanMahkamah KonstitusiPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seminggu Ditemukan, Polisi Belum Berhasil Identifikasi Mayat Ditemukan di Garu II Amplas

Berita Berikutnya

Masyarakat Diimbau Kembalikan e-KTP yang Sudah Tak Dipakai ke Dukcapil

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana