Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Kota Medan

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap seorang berinisial A SIA (42) dan mendapati satu bayi laki-laki berusia 14 hari bersama A SIA.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga.

A SIA dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sementara saat ini bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A SIA merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.

Polisi menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tegas Tatan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kota Medanperdagangan bayiPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ahli: UU ITE Jangan Atur Pencemaran Nama Baik, Pasal 27-28 Harus Dicabut

Berita Berikutnya

Masa Jabatan Akhyar Berakhir Besok, DPRD Gelar Paripurna Usul Pemberhentian

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana