Tanjungbalai(MedanPunya) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjungbalai. Dalam sidak itu, petugas menemukan ganja hingga ponsel.
Sidak dilakukan Jumat (5/3) dini hari tadi. Semua kamar narapidana (napi) diperiksa tanpa terkecuali. Hasilnya, tim sidak menemukan empat paket ganja di dalam loteng sel tahanan dan 11 ponsel milik penghuni lapas.
“Dari razia yang dilakukan dini hari tadi ditemukan 11 telepon genggam dari kamar sel tahanan dan paket ganja. Yang telpon ini langsung akan kita musnahkan atau dikembalikan ke keluarganya,” kata Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Tavip kepada wartawan.
Tavip mengatakan, bagi napi yang terbukti memiliki ponsel tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi, hingga pencabutan hak remisi.
Temuan ganja dan ponsel di dalam sel itu juga disampaikan Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, Mudah Husni. Dia pun mendukung penuh sidak yang digelar Kemenkumham Sumut. Dukungan itu sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi mengawasi warga binaan.
“Iya ditemukan ganja dan handphone. Yang penemuan ganja sudah kami serahkan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan dari mana barang itu,” kata Husni.
Husni menduga, ganja tersebut di dapat dari luar tahanan. Sebab, selama pandemi Covid-19 tidak ada kunjungan keluarga kepada napi kecuali melalui video conference yang difasilitasi pihak Lapas.
“Dugaan kami ada lemparan (ganja) dari luar. Pasalnya ganja yang ditemukan itu sudah berjamur seperti kena air,” ucapnya.
Husni mengatakan, baru menjabat selama dua hari. Namun, dia berjanji akan menindak tegas bila ada oknum di jajarannya yang terlibat dalam hal tersebut.
“Saya baru dua hari tugas di sini. Tapi kalau soal narkotika saya tegas. Ini komitmen kami,” ujarnya.***dtc/mpc/bs