Medan(MedanPunya) BPJS Kesehatan Cabang Medan menghentikan sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai hari ini, Senin (13/7
Penghentian pelayanan terhadap masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan yang beralamat di Jalan Karya Nomor 135, Kecamatan Medan Barat tersebut dijadwalkan berlangsung selama 12 hari hingga tanggal 24 Juli 2020.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi adanya pegawai BPJS Kesehatan yang dinyatakan positif mengidap coronavirus disease 2019 (Covid-19) dari hasil PCR Swab Test.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan Selama penghentian kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.
“Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta.
Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Sari mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Selain itu, penyemprotan disinfektan juga sudah dilakukan pada seluruh fasilitas kantor sejak hari Sabtu, 11 Juli kemarin.
Lebih lanjut kata Sari, pihaknya juga telah melakukan penelusuran dan pelacakan kontak terhadap pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Langkah selanjutnya mereka yang didapati melakukan kontak terhadap penderita covid akan segera dilakukan tes termasuk kepada para pegawai lainnya.
“Dilakukan juga contact tracking terhadap pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya,” tutupnya.***trb/mpc/bs