Selasa, 26 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Edy Teken Surat Edaran Baru, Larang KBM Tatap Muka di Sekolah

Jumat, 17 Juli 2020
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken surat edaran baru. Dalam surat itu, Edy melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah selama pandemi COVID-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 yang ditandatangani Edy.

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota serta pengelola satuan pendidikan se-Sumatera Utara. Di surat ini tertulis proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.

“Disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring), sedangkan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi surat itu.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 yang dikeluarkan Edy pada 6 Juli 2020. Dalam edaran sebelumnya, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diizinkan di zona hijau dengan berbagai aturan ketat.

Dalam surat edaran sebelumnya, KBM di zona hijau bisa dilakukan dengan tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

Untuk wilayah selain zona hijau memang sudah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar di wilayah ini dilakukan dari rumah secara daring.

“Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis poin pertama dari surat edaran itu.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Edy RahmayadiSumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PDIP Usung Anak Bupati Deliserdang di Pilkada Sergai Hadapi Putra Eks Gubsu

Berita Berikutnya

Sering Dihujat Warganet, Bek Doyan Blunder Arsenal Dibela Guardiola

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana